Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akunnya Diblokir Usai Kritik Pemerintah, Warga Bekasi Gugat Tiktok Rp 3 Miliar

Kompas.com - 01/06/2022, 12:07 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat TikTok ke pengadilan. Platform media sosial asal China itu dituntut ganti rugi Rp 3 miliar.

Mulkan mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi.

"TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap saya, makanya saya mengajukan gugatan," kata Mulkan usai mendaftarkan gugatan di PN Bekasi, Selasa (31/5/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Pemotor Tewas Usai Lawan Arus dan Tertabrak Truk di Bekasi

Mulkan menjelaskan, akun TikTok pribadi miliknya @tikt.okan telah diblokir menyusul beberapa unggahannya yang dianggap melanggar panduan komunitas.

Namun Mulkan tak mengerti pelanggaran apa yang ia lakukan. Sebab, ia hanya mengunggah video seputar kritik dan pandangan tehadap kebijakan pemerintah.

Pria yang juga praktisi hukum ini menilai, TikTok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Padahal dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Pemblokiran akun TikTok-nya, kata Mulkan, telah melanggar UU ITE karena dilakukan secara sepihak.

Baca juga: WTP 5 Kali Berturut-turut bagi Pemprov DKI dan Sejumlah PR yang Harus Dituntaskan...

Oleh karena itu, Mulkan meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada TikTok untuk memulihkan akun pribadinya.

Selain itu, TikTok juga dituntut membayar ganti rugi berupa materil dan imateril kepada penggugat.

"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp 7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 3 miliar," tegas Mulkan.

Baca juga: 22 RT di Jakarta Terendam Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air 50 Cm hingga 1,4 Meter

Adapun gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi sesuai dengan domisili penggugat.

Sebab, TikTok hingga saat ini belum memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia.

"Sekaligus dalam gugatan ini saya memohon kepada ketua PN Bekasi dan atau majelis hakim yang menangani kasus ini memerintahkan TikTok untuk berkantor di Indonesia," kata dia. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Akun Pribadinya Diblokir, Warga Kota Bekasi Gugat TikTok Tuntut Ganti Rugi Rp3 Miliar"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com