JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 19 pelajar yang terbukti melakukan penyerangan terhadap sekolah lain di Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penyerangan tersebut terjadi pada hari Selasa, 31 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut, berikut barang bukti senjata tajam dan petasan," ujar Zain dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kembangan dengan Pura-pura Jadi Pembeli
Menurut Zain, penyerangan dilakukan pelajar SMA Budi Mulia terhadap SMA Yadika 3 Ciledug, Kota Tangerang.
"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam," ucap Zain.
Penyerangan tersebut menyebabkan beberapa jendela sekolah pecah dan terdapat satu korban luka.
Zain menegaskan, akan melakukan penegakan hukum terhadap pelajar tersebut, agar terdapat efek jera dan tidak terulang aksi tawuran antar pelajar di Kota Tangerang.
Dari 19 pelajar tersebut, 16 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Pria yang Terlibat Pemukulan Putra Politisi PDI-P Disebut Menjabat Ketua Pemuda Bravo 5
"Saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut," tutur dia.
Akibat perbuatannya, ke-16 pelajar itu dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 KUHP ayat 2 Huruf 1e dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat Subsider UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.