JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pemalsuan nilai dan tanda tangan oleh mahasiswa terjadi di sebuah sekolah tinggi di Jakarta Utara. Praktik ilegal ini diduga terjadi sejak 2020.
Selaku dosen, Yohanes Parapat dan Madya Andreas Agus Wurjanto pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan STTLP/B/6294/XII/2021/ SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Namun, Yohanes dan Andreas justru dipecat akibat melaporkan mahasiswanya atas dugaan pemalsuan dokumen.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] 2 Dosen di Jakut Dipecat | Kasus Covid-19 di DKI Kembali Naik
Dugaan pemalsuan tanda tangan hingga nilai agar dapat lulus kuliah diduga dilakukan dua tahun terakhir. "Saya sebagai dosen belum pernah memberi nilai," ujar Yohanes, Sabtu (11/6/2022).
Yohanes menduga pemalsuan nilai dan tanda tangan oleh sebagian mahasiswa sampai akhirnya dapat mengikuti wisuda telah berlangsung sejak 2020.
Pada 2020, terdapat beberapa mahasiswa dari program studi Magister Teologi menjalani wisuda. Padahal, kata Yohanes, mahasiswa tersebut belum mendapat nilai dari beberapa mata kuliah yang wajib diikuti.
"Lalu berlanjut pada wisuda 2021, kembali ada wisuda pada mahasiswa dan mahasiswi, artinya lebih banyak lagi yang juga belum memiliki nilai dalam beberapa mata kuliah," ucap Yohanes.
Baca juga: 2 Dosen di Jakut Mengaku Dipecat Usai Laporkan Dugaan Pemalsuan oleh Mahasiswa ke Polisi
Yohanes berujar, tak ada komunikasi dengan pihak kampus yang berkaitan dengan laporan tersebut. Justru, hal itu berlanjut kepada pemberhentian terhadap dosen tersbut.
"Saya dan saksi saya dalam hal ini Pak Madya Andreas Agus Wurjanto yang diberhentikan dari dosen tetap," ujar Yohanes dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.