Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dalih Kampus di Jakut Pecat 2 Dosen Usai Laporkan Mahasiswa ke Polisi...

Kompas.com - 13/06/2022, 14:55 WIB
Reza Agustian,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yohanes Parapat dan Madya Andreas Agus Wurjanto, dua dosen di sekolah tinggi agama di Jakarta Utara, mengaku dipecat dengan alasan "efisiensi dan efektifitas".

Meski demikian, mereka meyakini bahwa pemecatan itu ada hubungannya dengan tindakan mereka yang melaporkan sejumlah mahasiswa terkait dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya.

"Di dalam surat keputusan yang di tanda tangani oleh ketua yayasan alasannya (dipecat) karena efisiensi dan efektifitas," kata Yohanes Parapat saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Namun, ia merasa alasan tersebut dibuat-buat dan janggal.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] 2 Dosen di Jakut Dipecat | Kasus Covid-19 di DKI Kembali Naik

Menurut Yohanes, selama menjadi dosen di sekolah tinggi tersebut, dirinya belum pernah mendapat teguran hingga menerima surat peringatan dari pihak kampus.

Tiba-tiba, ia diberhentikan begitu saja.

"Belum pernah ada hal-hal seperti itu tiba-tiba muncul saya menerima surat pemberhentian," ungkapnya.

Yohanes menduga bahwa dirinya dipecat akibat melaporkan mahasiswanya ke Polda Metro Jaya.

Sebanyak lima mahasiswanya diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan agar dapat lulus kuliah.

Baca juga: Sebelum Dipecat, Dosen di Jakut Duga Mahasiswa Palsukan Nilai dan Tanda Tangan hingga Bisa Wisuda

"Itu yang di-scan tanda tangan staf saya Andreas Agus, jadi dia tidak pernah memberikan izin tanda tangannya untuk dipakai," ucap Yohanes.

"Tapi kemudian tanda tangannya di-scan dan ditempelkan ke transkip nilai mahasiswa," sambung dia.

Dirinya sempat memberikan teguran, kesempatan klarifikasi hingga somasi ke mahasiswa tersebut sebelum akhirnya melapor ke polisi.

"Nah karena sudah empat upaya saya lakukan, maka pada akhirnya tidak ada tanggapan proporsional maka akhirnya saya melapor ke polisi," tuturnya.

Baca juga: 2 Dosen di Jakut Mengaku Dipecat Usai Laporkan Dugaan Pemalsuan oleh Mahasiswa ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, dua dosen sebuah sekolah tinggi di Jakarta Utara mengaku dipecat akibat melaporkan mahasiswanya atas dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan STTLP/B/6294/XII/2021/ SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021 lalu.

"Sampai hari ini, selain tak ada komunikasi (dengan pihak kampus), bahkan berlanjut kepada pemberhentian saya dan saksi saya dalam hal ini Pak Madya Andreas Agus Wurjanto yang diberhentikan dari dosen tetap," ujar Yohanes dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2022).

Menurut Yohanes, dugaan pemalsuan nilai dan tanda tangan oleh sebagian mahasiswa sampai akhirnya dapat mengikuti wisuda telah berlangsung sejak 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

Megapolitan
PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

Megapolitan
Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Megapolitan
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Megapolitan
Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com