Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan DKI

Kompas.com - 14/06/2022, 21:07 WIB
Nursita Sari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, yang menggunakan anggaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, dalam kasus tersebut ditetapkan dua tersangka pada 13 Juni 2022.

"Kedua tersangka itu masing-masing adalah LD selaku notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022, dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022," kata Ashari di Jakarta, Selasa (14/6/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: Geledah Rumah Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Kejati Sita Dokumen hingga Mobil

Ashari menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejati DKI, pada 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dari delapan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH).

Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di lokasi RT 008 RW 003 itu, tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tidak ada persetujuan dari gubernur DKI Jakarta.

"Dari hasil penyelidikan, dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, tersangka MTT, dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu dapat dibebaskan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta," ucap Ashari.

Baca juga: Suasana Penggeledahan Rumah Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Jakarta Terkait Kasus Mafia Tanah di Cipayung

Kemudian, tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu.

Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter persegi.

Namun, berdasarkan peran masing-masing tersangka, akhirnya Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter persegi.

"Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317, sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp 17.770.209.683," ucap Ashari.

Baca juga: Girder Kereta Cepat Tutupi Akses Jembatan Antilope, PT KCIC Bangun Jembatan Baru, Rampung Dua Bulan Lagi

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT.

Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, lanjut dia, menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Terkait Rencana Pengadaan.

Atas perbuatannya, tersangka LD dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka MTT disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com