DEPOK, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita beberapa barang bukti dari sebuah rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok.
Barang bukti tersebut disita saat penyidik menggeledah rumah salah satu saksi berinisial HH yang merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
"Tim Penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang dicari berupa beberapa dokumen penting, di antaranya yaitu sertifikat, BPKP, mobil, dan HP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Sebuah Rumah di Perumahan Pesona Khayangan Depok Digeledah Penyidik Kejati DKI Jakarta
Barang bukti yang disita oleh penyidik Kejati DKI Jakarta, kata Ashari, dapat menguatkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur, yang awalnya diduga disimpan di kediaman HH.
"Sebelumnya dari hasil pemeriksaan tim penyidik, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang tengah didalami yang disinyalir disimpan dan berada di rumah saksi HH tersebut," ujar Ashari.
Lebih lanjut, dikatakan Ashari, penyidik membutuhkan waktu empat jam untuk menemukan barang bukti pada saat penggeledahan dan dilanjutkan dengan penyitaan.
"(Penggeledahan dimulai) sekitar pukul 22.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," ujarnya.
Baca juga: Rumah yang Digeledah Kejati DKI di Depok Milik Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Jakarta
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Jumat pada pukul 02.00 WIB dini hari, tim penyidik Kejati DKI Jakarta keluar dari rumah berlantai dua di Perumahan Pesona Khayangan.
Mereka membawa satu koper hitam dan sebuah kardus bertulisan 'Cannon' yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil penyidik.
Tak hanya itu, tampak dua orang penyidik menggeledah mobil yang terparkir di garasi depan rumah tersebut sekitar pukul 23.57 WIB.
Salah satu penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Budi Triono, mengatakan bahwa pihaknya mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung untuk mencari barang bukti terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
"Ini terkait untuk mencari alat bukti terkait dengan dugaan tindak korupsi, mafia tanah dalam pembebasan (lahan) di Cipayung," kata Budi setelah penggeledahan, Jumat.
Baca juga: Eno Farihah Tewas dengan Tubuh Tertancap Pacul, Inisiator Pemerkosaan Lolos dari Hukuman Mati (2)
Namun, Budi enggan menjelaskan secara terperinci terkait temuannya dalam penggeledahan pada malam itu.
Budi hanya memastikan bahwa dalam penggeledahan tidak ada orang yang diperiksa.
"Enggak ada (yang di periksa). Di sini kami hanya mencari alat bukti dan yang kami sita adalah dokumen-dokumen maupun alat elektronik lainnya," ujar Budi.
"(Dokumen yang disita) hanya surat-surat aja, jumlahnya saya tidak ingat tapi untuk lebih jelasnya ke Kasi Penkum Kejati DKI," tambah Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.