Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 8 Tahun di Depok Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Sudah Ditangkap

Kompas.com - 20/06/2022, 21:36 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang anak berusia 8 tahun dicabuli oleh ayah kandungnya yang berinisial S (49) di kediamannya di wilayah Cipayung, Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, kejadian pahit yang dialami bocah tersebut terjadi satu tahun silam.

Namun, kepolisian baru menangkap pelaku S pada 11 Juni 2022 saat pelaku berniat mengulangi perilaku tak senonoh terhadap korban.

"Karena saksi-saksi saat itu belum ada yang mau bersaksi. Sekarang kami amankan pada 11 Juni kemarin, karena ada indikasi mau mengulangi," kata Yogen kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kediaman Yusuf Mansur di Tangerang Digeruduk Puluhan Orang yang Tuntut Kejelasan Program Investasi

Lebih lanjut, Yogen menuturkan, kejadian bermula ketika korban dan S tengah tidur di rumahnya.

Kemudian, pelaku dengan sadar memasukkan jari tangannya ke kelamin korban saat tengah tertidur.

"Saat tidur bareng dengan bapaknya di ruang tamu, kemaluan korban ini dicolok-colok oleh jari bapaknya. Korban terbangun, si bapak kaget lalu pura-pura main handphone," ujar Yogen.

Mendapat pelakuan tersebut, korban terbangun dan merasakan sakit pada bagian vitalnya. Yogen berujar, kala itu ibu korban langsung menanyakan penyebab sakit yang dialaminya.

Baca juga: Motif Suami di Bekasi Siram Istri, Mertua, dan Anak dengan Air Keras, Tak Terima Diminta Cerai

Korban kemudian mengaku bahwa ia diperlakukan tidak baik oleh pelaku S.

Mengetahui peristiwa tersebut, Yogen mengatakan, ibu korban langsung melaporkan kasus pencabulan yang dialami oleh anaknya ke kepolisian.

"Saat korban mau buang air kecil, korban merasakan perih di kemaluan, lalu ibunya menanyakan. Korban mengakui ada perlakuan tak senonoh dari bapaknya. Ibu korban kemudian lapor," ujar Yogen.

Saat ini, pelaku telah diamankan Mapolres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com