Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan BPK Ungkap Kekurangan "Commitment Fee" Formula E Rp 90,7 Miliar

Kompas.com - 21/06/2022, 06:47 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Formula E dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Gunung Kartiko pernah mengungkapkan soal pengurangan commitment fee untuk penyelenggaraan balap mobil listrik di Jakarta.

Pada Selasa, 9 November 2021, Gunung menyebutkan, dirinya telah bertemu dengan Formula E Operation (FEO) agar commitment fee sebesar Rp 2,3 triliun turun menjadi Rp 560 miliar.

"Kami negosiasi via online setiap malam beberapa hari kami lakukan negosiasi dan alhamdulillah hasilnya cukup positif," kata Gunung.

Baca juga: Temuan BPK, Penyelenggara Formula E Masih Harus Setor Commitment Fee Senilai Rp 90,7 Miliar

Kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan Jakpro untuk mengajukan negosiasi ulang kepada FEO.

Akhirnya, commitment fee yang sudah disetorkan sebesar Rp 560 miliar bisa dijadikan pembiayaan penyelenggaraan selama tiga tahun.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar untuk tahun penyelenggaraan 2020 dan 2021.

Namun karena pandemi Covid-19, Formula E akhirnya ditunda dan uang yang sudah disetorkan dialihkan untuk penyelenggaraan tahun 2022, 2023 dan 2024.

Laporan BPK 

Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 2021, disebutkan bahwa Jakpro melakukan renegosiasi dengan pihak FEO mengenai hasil pembayaran commitment fee senilai 36 juta poundsterling.

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, sudah membayar commitment fee sebesar 31 juta poundsterling atau setara Rp 560 miliar.

"Sisa kewajiban commitment fee sebesar Rp 5 juta poundsterling (setara Rp 90,7 miliar) akan dibayar oleh PT Jakpro di tahun ketiga dengan dana non-APBD," dikutip dari LHP BPK, Senin (20/6/2022).

Baca juga: PSI Pertanyakan Biaya Tambahan Commitment Fee Formula E Senilai Rp 90,7 Miliar

Selain kekurangan commitment fee yang harus dibayarkan Jakpro, BPK juga mengungkap empat poin lainnya yang dihasilkan dari renegosiasi.

Poin kedua Pemprov DKI awalnya diwajibkan membayar bank garansi senilai Rp 22 juta poundsterling, setelah renegosiasi Pemprov DKI dibebaskan dari kewajiban bank garansi.

Poin Ketiga, Formula E digelar selama tiga tahun yaitu 2022, 2023 dan 2024.

Poin keempat, hak penyiaran berhasil dimiliki oleh Jakpro secara nasional dan bukan untuk siaran langsung.

Poin terakhir, PT Jakpro berhasil memiliki hak untuk memanfaatkan logo Formula E selama enam bulan sebelum penyelenggaraan berlangsung.

Direktur Pengembangan Bisnis Gunung Kartiko saat ditemui di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/10/2021)KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Direktur Pengembangan Bisnis Gunung Kartiko saat ditemui di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/10/2021)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com