Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Janjian di Media Sosial, Ibu Muda Ditipu dan Ditinggalkan di Neglasari Tangerang

Kompas.com - 23/06/2022, 19:09 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap seorang penipu berinisial M (42) di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/6/2022) dini hari.

Kepala Polsek Neglasari Komisaris Polisi Putra Pratama berujar, M ditangkap usai diduga menipu seorang ibu muda berinisial MA (36) pada 11 Juni 2022.

"Dengan bantuan informasi dari masyarakat, Polsek Neglasari menangkap pelaku M di Kutabumi," paparnya pada awak media, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Tawuran di Pasar Manggis Dipicu Saling Ejek di Sosial Media

Putra menuturkan, aksi penipuan itu bermula saat MA mencari teman pria melalui media sosial Facebook usai ditinggal suaminya selama setahun belakangan ini.

Di aplikasi tersebut, MA berkenalan dengan M yang menggunakan nama palsu, yakni Agus Hermansyah.

Korban dan pelaku lantas intensif berkomunikasi melalui Facebook selama dua pekan.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan di Hotel Kawasan Menteng, Awalnya Kenalan lewat Aplikasi Kencan

"Mereka kemudian janjian bertemu di salah satu mal di Cakung, Jakarta Timur, 11 Juni 2022, sekitar jam 10.00 WIB," imbuh Putra.

Di tempat itu, M mengajak MA menemui orangtuanya di Neglasari, Kota Tangerang, sebagai bukti keseriusan menjalin hubungan.

Putra melanjutkan, saat itu, M memakai motor milik MA menuju rumah orangtuanya.

Baca juga: 4 Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online Punya Hubungan Khusus, Kenal di Aplikasi Kencan

M yang membonceng MA lantas menuju Jalan Sitanala V, Neglasari.

"Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban," ungkap Putra.

"Kemudian, pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orangtuanya," sambungnya.

Setibanya di rumah yang dituju, pelaku beralasan hendak mengambil kunci motor yang tertinggal dan meninggalkan korban.

M lalu menunggu selama 30 menit di depan rumah itu. Namun, karena menunggu terlalu lama, korban menuju ke tempat motornya terparkir.

"Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," sebut Putra.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Neglasari pada 14 Juni 2022.

Pada Rabu kemarin, kata Putra, Polsek Neglasari menangkap M di Kutabumi.

"Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com