JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Barat mengamankan delapan dus minuman keras (miras) ilegal dari warung kelontong di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Asromidian mengatakan, penindakan dilaksanakan di Jalan Pasar Dangdut dan di Pasar Darurat, Kapuk, Cengkareng, pada Rabu (22/6/2022).
"Ada sebanyak delapan dus minuman keras tidak berizin kita amankan," kata Asromidian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/6/2022).
Asromidian mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang resah lantaran warung kelontong kerap menjual miras.
Baca juga: 4.083 Botol Miras Berbagai Jenis Disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Lebih lanjut, delapan dus miras berbagai jenis dan merek tersebut kemudian dibawa ke gudang sebagai barang bukti yang kemudian akan dimusnahkan.
"Miras tersebut kita letakkan di gudang. Nanti akan kita musnahkan saat melakukan pemusnahan barang bukti," kata dia.
Asromidian mengatakan, jika warung kelontong tersebut kembali menjual miras di kemudian hari, maka petugas Satpol PP tak segan akan menyegel warung kelontong tersebut.
Bahkan, tegas Asromidian, pemilik warung juga dapat dikenakan tindak pidana ringan.
"Awalnya kita beri teguran tertulis. Tapi kalau sampe ketahuan jual miras lagi kita akan segel warung itu. Bahkan si pemilik bisa kena sidang tipiring," pungkas Asromidian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.