Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Begal Penyiram Air Keras ke Korban di Duren Sawit

Kompas.com - 24/06/2022, 20:20 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang begal yang beraksi di Jalan Dermaga Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Para pelaku beraksi dengan cara membacok dan menyiram korban dengan air keras untuk merampas barang berharga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial RAJ dan temannya melintas di Jalan Dermaga Raya pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Malapetakan Promosi Miras Holywings Berujung Gelombang Tuduhan Penistaan Agama

Tak lama kemudian, tiga pelaku berinisial SAN (19), BPR(19), dan RS (19) datang berboncengan motor, lalu memepet korban di lokasi kejadian.

"Para pelaku ini ingin merampas kendaraan motor yang digunakan oleh korban. Pada saat itu korban sedang berboncengan dengan temannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Namun, kata Zulpan, korban RAJ berupaya mempertahankan sepeda motornya dengan melawan ketiga pelaku yang membawa senjata tajam.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Diculik di Stasiun Manggarai, Polisi Temukan Korban di Pancoran

Pelaku SAN dan BPR kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, pelaku RS menyiramkan air keras yang diberikan SAN.

"Menyiram air keras dengan menggunakan botol ke wajah korban sebelum meninggalkan korban," kata Zulpan.

Karena ada perlawanan dari korban, ketiga pelaku hanya dapat merampas ponsel milik RAJ dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga: TNI Buru Sekelompok Pemuda yang Keroyok Anggotanya di Depan Minimarket Kawasan Bekasi

RAJ mengalami luka bacok di tubuh dan luka berat di wajah akibat disiram air keras. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Terkini, kata Zulpan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Di mana dalam pasal ini ancaman pidanannya adalah 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com