Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang, Warga Curiga Truk Tangki Mondar-mandir

Kompas.com - 27/06/2022, 13:47 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengungkapkan kronologi penangkapan seorang penjual minyak goreng kemasan ilegal di Kota Tangerang, Banten, pada 24 Juni 2022.

Penjual minyak goreng kemasan palsu itu berinisial K, seorang Direktur Perusahaan PT SPI.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menuturkan, penangkapan K berawal saat warga melihat truk tangki yang mondar-mandir di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, pada Juni 2022.

Truk itu diduga berisikan minyak goreng curah.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang

"Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini, kegiatannya sangat mencurigakan," sebut Zain, saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).

Zain melanjutkan, kepolisian dan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang lantas menyelidiki laporan tersebut.

Penyelidikan awal dilakukan melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.

Polres Metro Tangerang Kota lalu menemukan minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan bermerek Qilla.

Baca juga: Hendak Dikirim ke Hongkong, 1 Kontainer Minyak Goreng Kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok Disita Kejati DKI

Kata Zain, minyak goreng kemasan itu dijual seharga Rp 20.000 per liter dan Rp 40.000 per dua liter.

"Dari hasil tersebut, kita lakukan pengecekan dan penggeledahan (di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29)," paparnya.

Zain melanjutkan, saat digeledah, bangunan semi-permanen itu sedang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.

Polres Metro Tangerang Kota kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah bermerek Qilla.

Baca juga: Pantau Penjualan Minyak Goreng Curah, Mendag Zulhas: Enggak Ada Lagi yang Antre

Menurut Zain, berdasar pemeriksaan, merek tersebut pun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sehingga, dari penindakan tersebut, kita bisa amankan (pria) atas nama K usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI," tuturnya.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

Dia menambahkan, K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com