TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mendata jumlah karyawan yang bekerja di tiga restoran sekaligus bar Holywings yang ditutup.
Tiga Holywings di Kabupaten Tangerang, Banten, ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Penutupan dilakukan pada Rabu (29/6/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono berencana mendata karyawan di tiga outlet Holywings pada Rabu ini.
Baca juga: Manajemen Holywings Akui Ada Kesalahan Perizinan, Outlet Sudah Ditutup Semua
"Nanti mungkin kami akan inventarisasi. Kami minta teman-teman untuk mediasi ke Holywings, mencari tahu karyawan-karyawannya ada berapa banyak," paparnya pada awak media, Rabu.
Rudi mengakui jumlah karyawan tiga outlet Holywings itu sebenarnya bisa dilihat melalui program wajib lapor ketenagakerjaan.
Namun, ia menyatakan bahwa bisa jadi data dalam program wajib lapor ketenagakerjaan itu tidak diperbarui.
"Memang di aplikasi (program wajib lapor ketenagakerjaan) ada, kadang-kadang tidak update yang di sana, makanya perlu kita datangi juga," sebut Rudi.
Baca juga: 12 Outlet Holywings yang Ditutup Pemprov DKI Sudah Punya Izin Buka Resto
Di sisi lain, ia mengaku tidak mengetahui jumlah karyawan dari tiga outlet Holywings yang tercantum dalam program wajib lapor ketenagakerjaan.
"Nanti, saya belum buka (program wajib lapor ketenagakerjaan). Nanti saya buka dulu," ungkapnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebelumnya berujar, dua dari tiga Holywings di Kabupaten Tangerang hingga kini masih memproses izin usahanya.
Keduanya terletak di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) dan di wilayah Lippo Karawaci.
Baca juga: DPRD: Berkali-kali Holywings Gunakan Promo Nama, tapi Ketika Muhammad-Maria Mengaku Tidak Tahu
Sementara itu, Holywings yang terletak di Gading Serpong telah memiliki izin usaha.
Ia menyebut, lantaran melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004, tiga gerai Holywings itu ditutup mulai Rabu ini.
Katanya, proses penutupan dilakukan dengan mencabut izin usaha gerai Holywings di Gading Serpong dan tak melanjutkan proses pengajuan izin usaha gerai Holywings di BSD dan di Lippo Karawaci.
"Yang sedang proses, tidak dilanjutkan lagi proses izinnya. Kemudian, yang satu yang sudah punya izin, kami cabut," ungkap politisi Golkar itu, Rabu.
Ia menilai, Holywings melanggar perda tersebut karena membuat promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," ujar Zaki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.