Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Balap Liar Mobil di Asia Afrika, Berawal dari Saling Geber-geber

Kompas.com - 02/07/2022, 10:54 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi penangkapan tiga pria berinisial AB (25), RJ (23), ARM (22) yang merupakan pelaku balap liar antar mobil di Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022) dini hari.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, ketiga pelaku itu tidak saling mengenal.

Aksi balap liar yang dilakukan oleh ketiga pengemudi mobil itu berawal dari saling geber-geber satu dengan yang lainnya.

"Hasil keterangan interogasi dari penyidik kita bahwa yang ketiga orang ini begitu sampai di TKP melihat jenis kendaraan yang sama yang saling memanas. Geber-geber gitu," ujar Rudy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Balap Liar di Jalan Asia Afrika dan Sita Kendaraan

Karena merasa jenis kendaraan yang sama, kata Rusdy, para pengemudi mobil itu lalu membuat kesepakatan untuk melakukan aksi balap liar.

"Kebetulan jenis mobil sama. Dua mobil warna abu-abu dan hitam lebih awal. Mereka sambil (buka jendela) kasih kode untuk start," ucap Rusdy.

"Ini kan bukan balapan formal, tapi spontan. Spontan mereka ketemu dan kebetulan satu lajur arah sama, saling lihat jadi balapan," sambung Rusdy.

Pengungkapan para pelaku balap liar antar mobil itu berawal dari adanya videdo beredar di media sosial.

Video yang tersebar itu menggambarkan aksi kebut-kebutan ketiga mobil di Jalan Asia Afrika pada Jumat (24/6/2022) dini hari.

Baca juga: Diduga Ikut Balap Liar, 59 Sepeda Motor Disita Satlantas Polresta Barelang

"Dalam video viral itu ada beberapa kendaraan roda empat yang melakukan balap liar di kawasan Asia Afrika," ujar Rusdy.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan awal dari video hasil rekaman ponsel salah satu milik warga yang diunggah di media sosial.

Selain itu, penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga memeriksa rekaman CCTV dan Kamera ETLE.

"Kemudian dari keterangan saksi melakukan penyelidikan dan kita berhasil mengamankan tiga kendaraan berikut pengemudinya," ucap Rudy.

Baca juga: Polisi Sebut Street Race Legal Tekan Angka Balap Liar

Rusdy mengatakan, ketiga kendaraan yang digunakan untuk balap liar itu masih disita di Polda Metro Jaya.

Adapun sanksi tilang diberikan diberikan kepada pemilik atau penggunanya kendaraan tersebut.

"Kemudian dilakukan penegakan (terhadap pengemudi) dengan tilang sesuai Pasal 297 jo 115 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Rusdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com