Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Tangsel Kembali ke Level 2, Berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022

Kompas.com - 05/07/2022, 13:20 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini kembali ke level 2. Aturan ini berlaku mulai Selasa (5/7/2022) hingga Senin (1/8/2022).

"Iya, PPKM level 2 mulai berlaku di Tangsel," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 5 Juli-1 Agustus 2022, Jabodetabek Naik Level 2

Penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," dikutip dari Inmendagri.

Sebelumnya, Benyamin mengaku khawatir dengan kenaikan kasus Covid-19 di Tangsel yang tembus hingga 100 kasus per hari belakangan ini. Oleh karena itu, ia mengimbau agar warga semakin taat protokol kesehatan (prokes).

Selain itu ia mengingatkan, perayaan Idul Adha 1443 H akan segera tiba. Mobilitas penduduk cenderung tinggi pada tiap momen hari raya dan menyebabkan penularan Covid-19 makin meluas.

"Memang sekarang kenaikan Covid-19 ini sudah di atas angka 100 satu harinya. Jujur saya agak khawatir dengan angka ini, total kumulatif yang masih isoman (kasus aktif) sudah 400-an," ujar Benyamin, saat ditemui di, Serpong Utara, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Pelaksanaan WFO Kembali Dibatasi 75 Persen

Benyamin khawatir, level PPKM di Tangsel juga akan naik karena angka kasus Covid-19 yang terus bertambah.

"Khawatir Inmendagri nanti menetapkan kita level 2 ya. Idul Adha nanti akan ada pengaturan khusus," kata Benyamin.

Untuk diketahui, sebelumnya Tangsel memberlakukan PPKM level 1. Beberapa aturan kegiatan saat itu dilonggarkan seiring dengan penurunan level PPKM.

Namun, karena kebijakan itu berubah kembali menjadi level 2, maka aturan yang ada di dalamnya akan semakin lebih diperketat.

Misalnya, jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.

Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com