JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa sejumlah preman menduduki rumah pensiunan jenderal polisi di Kebagusan, Jakarta Selatan, karena pemilik rumah diduga berhutang sejumlah Rp 6,5 miliar.
"Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan peminjaman uang, kemudian rumah itu dijadikan jaminan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Menurut Zulpan, pihak pemberi pinjaman memerintahkan sejumlah orang untuk mengusir paksa pemilik rumah karena utang senilai Rp 6,5 miliar itu tak kunjung dilunasi.
"Karena tidak dikembalikan, diduduki (rumahnya) dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah itu," kata Zulpan
"Mereka mengambil langkah secara personal dengan orang-orang tertentu yang dibayar. Memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah," sambungnya.
Baca juga: Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi, 10 Preman Ditangkap Polda Metro di Jaksel
Sebelumnya diberitakan, cucu dari pensiunan polisi itu melaporkan kejadian pengusiran tersebut kepada polisi.
Kepolisin pun menyelidiki laporan tersebut dan menangkap para pelaku pengusiran. Menurut Zulpan, tindakan yang dilakukan pemberi utang dan para preman tersebut tidak dapat dibenarkan,
Sebab, tindakan yang dilakukan oleh pihak peminjam uang dan para preman tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Jadi diduduki dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah. Tentunya ini tidak dapat dibenarkan, dan kita akan menangani dari kasus ini baik itu adanya aksi premanisme dan mengusir paksa seseorang dari rumah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 orang terduga preman yang menduduki rumah warga di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Malam Berdarah di Polsek Cimanggis, Brigadir Rangga Tembak Membabi Buta Rekannya hingga 7 Kali
Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman milik penisunan jenderal polisi bernama Irjen Pol Purnawirawan Bambang Daroenorijo. Di rumah tersebut kini tinggal anak dan cucunya.
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari penghuni bernama Trisanti Rosdajani.
Terlapor yang merupakan cucu dari Bambang melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 3474 / VII / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, kata Dimitri, para preman tersebut diduga memaksa korban untuk meninggalkan rumah sejak 24 Juni 2022.
"Saudari Trisanti Rosdajani melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga (oleh diduga preman) sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan utang piutang," ujar Dimitri dilansir dari laman resmi Humas.Polri.go.id, Selasa (12/7/2021).