JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 orang terduga preman yang menduduki rumah warga di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman milik penisunan jenderal polisi bernama Irjen Pol Purnawirawan Bambang Daroenorijo. Di rumah tersebut kini tinggal anak dan cucunya.
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari penghuni bernama Trisanti Rosdajani.
Terlapor yang merupakan cucu dari Bambang melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 3474 / VII / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Malam Berdarah di Polsek Cimanggis, Brigadir Rangga Tembak Membabi Buta Rekannya hingga 7 Kali
Dalam laporannya, kata Dimitri, para preman tersebut diduga memaksa korban untuk meninggalkan rumah sejak 24 Juni 2022.
"Saudari Trisanti Rosdajani melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga (oleh diduga preman) sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan utang piutang," ujar Dimitri dilansir dari laman resmi Humas.Polri.go.id, Selasa (12/7/2021).
Menurut Dimitri, kasus tersebut bermula ketika ayah korban, AKBP Purnawirawan Tetra Darmawiaran, mengajak Bambang meminjam uang sebesar Rp 6,5 miliar pada September 2019.
Saat itu, Tetra dan Bambang membuat sejumlah kesepakatan dengan pihak pemberi pinjaman. Salah satunya menjaminkan sertifikat tanah dan bersedia mengosongkan rumah tersebut.
"Keduanya menjaminkan sertifikat rumah, dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada seseorang bernama Rony Setiawan," kata Dimitri.
Baca juga: Todong Pisau ke Polisi dan Ditodong Balik dengan Pistol saat Ribut di Cakung, Pria Ini Minta Maaf
"Itu tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra,” sambungnya.
Pada Januari 2022, kata Dimitri, ayah korban meninggal dunia tanpa memberitahu permasalahan utang piutang tersebut.
Merasa utang tersebut tak dibayarkan oleh keluarga Tetra dan Bambang, pihak pemberi pinjaman pun memerintahkan para pelaku mengambil alih rumah korban.
Dimitri menambah, para juga mengancam korban dan menegaskan bahwa sertifikat rumah tersebut sudah dibalik nama atas nama pemberi pinjaman.
"Mengalami kejadian tersebut, Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga: Tas Penumpang Tertinggal di Taksi Online, Uang Rp 10 Juta di Dalamnya Dihabiskan Sopir
Kompas.com mencoba mengonfirmasi kasus tersebut dan juga penangkapan para pelaku ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun, Zulpan belum merespon dan memberikan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.