Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Terima Putusan dan Akan Jalani Sebaik-baiknya...

Kompas.com - 13/07/2022, 22:33 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pemerkosaan anak A, Angelica, mengatakan bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim memvonis terdakwa A dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar karena terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, DN (11).

Selain itu, A juga diwajibkan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) sebesar Rp 76.657.252 kepada korban atau keluarganya.

"Kami selaku penasihat hukum turut menerima keputusan yang ada, dan juga terdakwa A menerima putusan dan akan menjalani putusan dengan sebaik-baiknya," kata Angelica kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Ayah Kandung yang Perkosa Anaknya di Depok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya...

Meski hakim memvonis A lebih berat dari tuntutan jaksa, Angelica mengaku, pihaknya telah menerima keputusan hakim yang telah mempertimbangkan sesuai keadaan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.

"Jadi semuanya sudah diserahkan kepada hakim, maka kami sebagai warga negara yang taat hukum akan melanjutkan pidananya," ujar Angelica.

Terlebih, kata Angelica, kubunya juga tak mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim.

"Tadi juga ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menerima atau tidak. Karena sudah dibilang terdakwa menerima maka sekarang kami juga menerima," ujar dia.

Adapun vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Nugraha Medica Prakasa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (13/7/2022) petang.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tak Ajukan Banding

Hakim Nugraha menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap DN.

Hakim Nugraha menilai, terdakwa A melanggar Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hakim Nugraha menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan terdakwa A meresahkan masyarakat serta mengakibatkan anak kandungnya mengalami sakit dan trauma psikologis.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa. Tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim Nugraha.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Terdakwa A dituntut 18 tahun penjara dan dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus pemerkosaan anak kandungnya.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Rio di ruang sidang PN Depok pada 22 Juni 2022.

Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara

Andi Rio menuturkan, terdakwa A juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) kepada korban atau keluarganya sebesar Rp 76,6 juta.

Majelis hakim mengabulkan perihal tuntutan uang ganti rugi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com