Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/07/2022, 19:01 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada A, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung.

Hakim menyatakan, A terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung berinisial, DN (11).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Nugraha Medica, saat membacakan vonis di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022) petang.

Baca juga: Sore Ini, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Depok Akan Divonis

Selain itu, A juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Dan terdakwa dikenakan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti masa pidana selama enam bulan penjara," ujar Nugraha.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa saat sidang pada 22 Juni 2022.

A dianggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) UU KUHP.

Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Hal yang Memberatkan

Dikutip dari Kompas.id, ayah tiga anak itu mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sulungnya sejak awal 2021. Ia melakukan kekerasan itu di rumahnya dan di rumah mertuanya atau nenek DN. Perbuatan terakhir ia lakukan pada 24 Februari lalu.

”Tanggal 24 Februari kemarin, A melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam golok,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/3/2022).

Awalnya, A mengatakan kepada polisi dan wartawan telah empat kali mencabuli dan memerkosa DN. Namun, pria yang mata pencariannya sehari-hari sebagai kuli bangunan itu kemudian mengaku perbuatan bejatnya sudah dilakukan 20 kali.

”Saya ketagihan. Baru sekarang tahun 2022 yang pakai golok, buat nakut-nakutin saja biar mau. Itu saya lakuin di kamar. Istri saya lagi di warung, saya sama anak, adiknya main di depan berdua terus saya ancam pakai golok. Saya nyesal sekarang pas ketangkap,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com