Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Hal yang Memberatkan

Kompas.com - 22/06/2022, 17:14 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa menuntut terdakwa berinisial A dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar restitusi sebesar Rp76,6 juta atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya di Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, terdakwa A dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi Rio dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).

Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua orang jaksa penuntut umum (JPU), Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono, di Pengadilan Negeri Depok.

Andi Rio menyebutkan, terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa atas kasus pemerkosaan tersebut.

"Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan," kata Andi Rio.

"Serta menurut jaksa, terdakwa adalah bapak kandung dari korban yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," tambah dia.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Aksinya Terungkap Saat Tepergok Istri

Adapun faktor yang meringankan, terdakwa A belum pernah terjerat hukum.

"Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Andi Rio.

Menurut Andi Rio, terdakwa A terbukti secara sah dan melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kronologi kasus

Adapun A diduga telah memerkosa anak kandungnya, DN (11), di Kota Depok.

Ibu korban berinisial DH (38) menuturkan, kekerasan seksual tersebut dialami putri sulungnya yang masih kelas 4 SD sejak 2021.

"Pertama pakai tangan di tahun 2021, selanjutnya meremas payudara sama memasukkan alat kelamin (berhubungan badan)," kata DH kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Berdasarkan penuturan putrinya, DH mengatakan, pelaku mengancam korban dengan menunjukkan senjata tajam jika korban enggan menuruti nafsunya.

"Katanya diancam golok sama pisau dan ngancam adik-adiknya mau dibunuh kalau dia (korban) enggak melayani (hubungan badan) bapaknya," tutur DH.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Ancam Bunuh Adik-adik Korban bila Nafsunya Tak Dilayani

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com