DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung berinisial A, akan menjalani sidang tuntutan atau vonis pada Rabu (13/7/2022).
Vonis tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Iya benar, Insya Allah hari ini agenda sidangnya putusan," ujar Humas PN Depok, Hanafi saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Hanafi menyebut sidang akan dilaksanakan sore nanti sekitar pukul 15.00 WIB.
"Direncanakan sidangnya (putusan) sekitar jam 3 sore, karena majelis hakim ada jadwal sidang perkara perdata dengan agenda pemeriksaan setempat," ujar Hanafi.
Adapun terdakwa A dituntut 18 tahun penjara dan dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Tuntutan dibacakan jaksa penumtut umum (JPU) di ruang sidang PN Depok pada 22 Juni 2022.
"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi Rio dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).
Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Andi Rio menuturkan, terdakwa A juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) kepada korban atau keluarganya sebesar Rp 76,6 juta.
"Selain pidana badan, terdakwa pelaku persetubuhan ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Andi Rio.
Menurut Andi Rio, terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Andi Rio menyebutkan, terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa atas kasus pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Saat Ayah Jadi Predator Seksual Anak Kandung, Memerkosa Puluhan Kali Sambil Mengancam...
"Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan," kata Andi Rio.
"Serta menurut jaksa, terdakwa adalah bapak kandung dari korban yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," tambah dia.
Adapun faktor yang meringankan, terdakwa A belum pernah terjerat hukum.
"Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Andi Rio.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.