JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Tangerang melayangkan surat teguran kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Uwung Jaya karena menggelar lomba ganti baju yang dilaksanakan di ruang terbuka.
Lomba itu dilakukan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Kepala Disdik Kota Tangerang Jamalludin mengatakan, surat teguran dengan Nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan. Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," kata Jamalludin seperti dilansir dari Antara, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Geram Tak Dapat Laporan Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Ketua RT: Saya Ini Jenderal juga Loh!
Jamalludin menambahkan, pihaknya mengharapkan seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik yang baru.
"Niatnya baik mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, namun caranya yang kurang tepat," katanya.
Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Disdik juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas karena telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.
"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," kata Jamalludin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.