Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Memalak dan Mabuk, 4 Preman di Balaraja Ditangkap

Kompas.com - 19/07/2022, 17:48 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja menangkap empat preman yang kerap meresahkan warga dengan memalak dan mabuk di jalan menuju PT SRKI, Kecamatan Balaraja.

Tiga tersangka yakni MI alias Patrick (32), LA (31), dan SW (36) merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Satu tersangka lainnya, RY (45), warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Telah diamankan empat pria pelaku premanisme yang meresahkan warga yakni MI, LA, SW, dan RY," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Ratusan Eks Preman dan Narapidana Ikut Latihan Bela Negara

Raden menjelaskan, empat preman itu dilaporkan oleh salah seorang korban berinisial TB (26) ke Polsek Balaraja atas dugaan pemukulan.

Kasus bermula ketika TB mengantarkan tiga rekannya ke mes PT SRKI pada Jumat (29/4/2022). Kemudian, mobil yang mereka tumpangi dicegat oleh empat pelaku.

"Tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," kata Raden.

Raden menuturkan, para tersangka berdalih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang masuk ke wilayah tersebut. Selain itu para tersangka juga meminta uang Rp 150.000 kepada korban.

Setelah tersangka menerima uang, korban diperbolehkan masuk ke area perusahaan. Akan tetapi, saat korban kembali dihadang oleh para pelaku saat ke luar dari area perusahaan.

“Korban kembali dicegat oleh para tersangka dengan melintangkan kursi kayu panjang di jalan," kata Raden.

Baca juga: Polda Metro: Preman Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi di Jaksel karena Utang Rp 6,5 Miliar

Ketika itu para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta, namun korban menolak.

Karena terus dipaksa, akhirnya TB memberikan uang Rp 300.000 dengan cara ditransfer ke rekening salah satu tersangka. Setelah itu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

Lantas polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, namun para tersangka saat itu sudah melarikan diri.

Selanjutnya pada Kamis (14/7/2022) polisi mendapatkan mengenai sejumlah orang yang memalak sopir angkutan barang bahan baku perusahaan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap keempat tersangka.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," ucap Raden.

Kini, empat tersangka ditahan di Mapolsek Balaraja. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 368 KUHP, yakni memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan suatu barang. Ancaman hukuman penjara terkait pidana tersebut maksimal 9 tahun.

Tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP atas dasar melakukan kekerasan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi, 10 Preman Ditangkap Polda Metro di Jaksel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com