Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Bisa Ditolak, Ini Dasar Hukumnya

Kompas.com - 26/07/2022, 18:27 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor sekaligus YouTuber Baim Wong resmi mencabut permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (26/7/2022).

Kendati demikian, pakar hukum dari Guido Hidayanto & Partners, Kadri Mohamad, menilai permohonan tersebut sebetulnya bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Seharusnya DJKI menolak pendaftarannya jika merujuk pada pasal 20 Undang-undang Merek. Disebutkan merek tidak dapat didaftarkan jika bertentangan ketertiban umum," ujar Kadri kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Soal Rebutan Merek Citayam Fashion Week, Pengamat: Lebih Baik Jadikan Remaja SCBD Adik Asuh

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada pasal 20 dijelaskan ada beberapa alasan merek tidak dapat didaftarkan.

Salah satunya, pengajuan merek akan ditolak apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

"Yang dimaksud dengan bertentangan ketertiban umum itu, salah satunya menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat dan menyinggung ketenteraman masyarakat atau golongan," tutur pria yang akrab disebut singing lawyer di kalangan warganet ini.

Menurut Kadri, DJKI seharusnya melihat itu secara proaktif bahwa ada suatu ketersinggungan atau tidak etis dalam masyarakat atas pendaftaran tersebut.

Kadri menilai Citayam Fashion Week ini sebetulnya kreasi yang sejak awal tidak diklaim oleh perorangan. Hanya dengan terlibat dalam beberapa kali fashion show, Kadri menilai tidak bisa diklaim oleh kelompok tertentu.

Baca juga: Soal Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Singgung Syarat Iktikad Baik dan Integritas

Dengan adanya pendaftaran oleh sekelompok orang, ujar Kadri, akan berdampak pada keberlangsungan Citayam Fashion Week ke depannya.

Jika merek tersebut akhirnya sudah diklaim milik suatu golongan, Kadri mengatakan masyarakat akan kehilangan keluwesan dalam setiap kegiatan Citayam Fashion Week ini nantinya.

Akibatnya, tidak boleh lagi ada orang yang memakai istilah Citayam Fashion Week.

Bukan tidak mungkin, kata Kadri, siapa pun yang akan menggunakan istilah yang tumbuh secara organik ini harus merogoh kocek dalam-dalam.

"Itu tidak etis. Dan itu masuk dalam pasal 20 (UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek). Sehingga, tidak bisa didaftarkan karena menyinggung ketertiban umum," tutur Kadri.

Selain itu, Kadri mengatakan dalam pasal 21 ayat (3) menyebutkan pendaftaran merek akan ditolak apabila tidak ada itikad baik.

Saat ini, Citayam Fashion Week belum jadi merek yang dipatenkan. Namun, pasal tentang itikad baik itu bisa saja dilawan oleh pendaftar karena belum pernah ada yang mendaftarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com