TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi Samsurizal dan Kuasa Hukum Mery Anastasia sama-sama mengajukan banding terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Mery pada sidang putusan, Senin (25/7/2022).
Putusan PN Tangerang Nomor 1988/PID.B/2021/PN Tng menyatakan bahwa Mery tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Ditemui seusai sidang, Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan, Mery dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran.
Baca juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Dokter yang Bakar Bengkel, Berawal dari Cekcok dengan Kekasih
Pasca putusan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding.
"JPU menyatakan tidak puas terhadap putusan dan menyatakan banding. Keduanya menyatakan banding. Selanjutnya sidang di Pengadilan Tinggi Banten," ucap Arief, Senin.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum Mery Anastasia, Dosma Roha Sijabat, meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari hukuman penjara.
"Kuasa hukum terdakwa mengatakan bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuhan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU tuduhkan," ujar Dosma kepada Kompas.com, Selasa.
Pihak kuasa hukum, kata Dosma, akan mengajukan banding di persidangan selanjutnya untuk membebaskan kliennya.
Baca juga: Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Dituntut Hukuman Penjara Selama 12 Tahun
"Penasehat hukum terdakwa dimuka persidangan pun tetap merespons untuk memastikan banding atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu Pasal 187 ayat 3 KUHP," lanjut Dosma.
Dosma beralasan, kliennya tersebut harus diputus bebas dari kasus yang menjeratnya dengan dilakukan pembebasan untuk pemulihan nama baik.
"Dan sejak awal persidangan meyakini perkara ini hanyalah upaya kriminalisasi," pungkas Dosma.
Kuasa hukum mengaku iba atas kematian keluarga korban pemilik bengkel yang terbakar.
Akan tetapi, Dosma meyakini itu bukan alasan untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah dalam hal ini adalah kliennya Mery.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Terdakwa Bakar Bengkel Ditolak PN Tangerang, Ini Alasannya
Ia mengatakan, hal itu diperkuat dengan pengakuan JPU bahwa yang membeli bensin adalah korban Leon (pacar terdakwa Mery yang telah meninggal dalam kebakaran).
Selain itu, juga keterangan saksi yang merupakan saudara Leon bahwa bensin dibawa oleh Leon ke dalam ruko atau bengkel yang terbakar, bukan dibawa oleh Mery.
"Dan sumber api pun tidak ada dari luar, tapi dua sumber api dari dalam ruko. Sedangkan Dokter Mery sejak parkir mengantar Leon ada di dalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil," jelas Dosma.
Kemudian, saksi utama yang merupakan saudara Leon juga menyatakan bahwa di saat kejadian, Mery tidak pernah masuk ke dalam ruko atau bengkel.
"Atas putusan tersebut, dan jawaban bersama-sama terdakwa mengatakan banding atas putusan tersebut untuk memperjuangkan keadilan bahwa Dokter Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah," kata Dosma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.