Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razman Arif Nasution Bantah Palsukan Ijazah: Kalau Gue Cetak di Pasar Pramuka, Baru Palsu

Kompas.com - 29/07/2022, 20:18 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution membantah bahwa ijazah sarjana hukum yang dimilikinya palsu.

Dia menegaskan bahwa ijazah tersebut sahih dan dapat dibuktikan keasliannya.

Razman menyampaikan hal itu menanggapi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang melaporkan dirinya atas dugaan pemalsuan ijazah.

"Iyalah (asli). Eh yang palsu itu kalau gua cetak di Pasar Pramuka. Itu baru palsu," ujar Razman saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Pengacara Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Menurut Razman, ijazah sarjana hukum miliknya yang dipermasalahkan oleh pelapor, tercatat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Jadi kalau mau tahu tentang ijazah saya, suruh ke Kopertis wilayah III atau L2DIKTI sekarang wilayah III Jakarta untuk membuka data," kata Razman.

"Itu ada recovery data, report dari yayasan dan rektor tahun 2014. Di situ ada semua (data) ijazah dan mahasiswanya," sambung dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan di Ancol

Diberitakan sebelumnya, Razman dilaporkan oleh seseorang bernama Petrus Bala Pattyona yang mewakili DPP KAI.

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis mengatakan bahwa Razman diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.

"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Damai dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Polisi Razia Debt Collector di Kelapa Gading, Imbas Video Viral Penagih Utang yang Pukul Pemotor

Menurut Damai, ijazah palsu tersebut diduga digunakan Razman untuk persyaratan ujian calon advokat baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.

Atas dasar itu, kata Damai, Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Laporan ini dilayangkan dengan maksud untuk memberikan efek jera terhadap Razman. Selain itu, juga mencegah kejadian serupa terulang," pungkas Damai.

Baca juga: Stasiun BNI City Juga Layani KRL Meski Dekat dengan Stasiun Sudirman, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan masuk terhadap Razman di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggunaan akta palsu.

"Iya benar. Laporannya terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggunaan akta palsu," kata Zulpan.

Saat ini, lanjut Zulpan, laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com