BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat menangkap enam pencuri kendaraan bermotor yang beraksi hingga puluhan kali di wilayah Bekasi Raya.
Enam tersangka yang ditahan yakni CA (22), UD (21), AW (23), HS (21), EA (18), dan DD (26).
Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Fendriz menjelaskan komplotan itu sudah beraksi 65 kali di tempat yang berbeda.
Baca juga: Orang Tua Korban Langsung Lemas dan Menangis Lihat Anaknya Tewas Tertabrak Kereta Bandara
"Jadi, mereka adalah jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi," jelas Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (16/8/2022).
Keenam pelaku yang diringkus tersebut memiliki cara yang sistematis dan terencana.
Sebelum beraksi, keenam pelaku selalu menargetkan sepeda motor yang terparkir di rumah atau kontrakan yang kosong.
"Modusnya, mereka akan bertanya kepada warga dan berpura-pura menanyakan kontrakan untuk tinggal dan sambil menanyakan soal kontrakan, mereka juga akan melakukan pemantauan (mapping)," ujar Erick.
Saat pemantauan dilakukan, tersangka yang memiliki peran sebagai pemetik pun kemudian melancarkan aksinya.
Baca juga: Ada Proyek MRT Fase 2, Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk
"Lalu, dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan menggunakan kunci letter T," imbuh dia.
Erick menyebut bahwa modus yang dilakukan cukup efektif untuk mengalihkan perhatian warga. Komplotan tersebut bahkan mengaku mencuri hingga beberapa motor sekaligus ketika beraksi.
"Bahkan dari keterangan tersangka, mereka maksimal bisa mencuri tiga motor setiap kali beroperasi," terang Erick.
Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka yang ditangkap juga kerap mengonsumsi narkotika berbentuk pil.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor, tiga lembar STNK, satu buah plat dengan nomor polisi R 4682 IT, uang sebesar Rp 3,2 juta, dan satu buah alat pemotong atau gerinda.
Erick menuturkan, keenam tersangka yang kini ditahan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara.
"Menurut hasil pemeriksaan, pelaku hanya melalukan pencurian dan tidak melakukan pencurian dengan kekerasan. Jadi, akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.