JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI mulai mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 untuk menghindari pengusiran halus warga Ibu Kota karena pajak.
Beleid itu berisi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Anies berujar, Pemprov tidak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang dampaknya dapat membuat masyarakat kehilangan rumahnya karena tidak bisa membayar pajak.
Pasalnya, kata Anies, rumah yang menjadi tempat tinggal itu merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, kebutuhan dasar setiap keluarga.
Baca juga: Pidato Kebangsaan Anies: 85 Persen Rumah di Jakarta Tak Perlu Bayar PBB
"Kalau kami terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal," ujar Anies di kawasan Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa Pemprov DKI menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Sementara untuk NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat.
Adapun kebutuhan rumah sederhana sehat itu adalah memiliki lahan seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan dan pembebasan 10 persen.
Baca juga: Warga Hujani Anies dengan Teriakan Calon Presiden Saat Bagikan SPPT PBB-P2 di Mangga Besar
Sedangkan obyek pajak selain rumah tinggal dibebaskan pembayarannya sebesar 15 persen.
"Jadi, dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Yang nilainya di atas Rp 2 miliar mereka masih terkena PBB, tapi itu pun ada pengecualiannya," ujar dia.
Lebih jauh, Anies menuturkan, sandang, pangan, dan papan itu merupakan kebutuhan dasar. Di sisi lain, Anies mengatakan, tidak ada kota di Indonesia yang memiliki nilai jual obyek pajak khusus untuk tanah setinggi Jakarta.
(Penulis Sania Mashabi | Editor Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.