Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Gratis PBB, Ini Cara Mendapatkan Keringanan Pajaknya

Kompas.com - 18/08/2022, 07:56 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Beleid itu berisi tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 di Ibu Kota.

Dengan adanya pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB.

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (17/7/2022).

Baca juga: Selain Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pemprov DKI Masih Berlakukan Insentif PBB untuk Guru hingga RS Swasta

Adapun para wajib pajak bisa mendapatkan manfaat atas Pergub No. 23/2022 tersebut dengan memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

A. Kebijakan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (SPPT) PBB-P2 tahun 2022

1) Objek rumah tinggal milik orang pribadi

a) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) s.d <Rp 2 miliar dibebaskan 100%
b) NJOP >Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).

2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15 persen

Baca juga: Berlakukan Pergub 23 Tahun 2022, Anies: Untuk Hindari Pengusiran Secara Sopan Karena Pajak

B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi:

1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila bayar Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila bayar September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila bayar November 2022.
•Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juni-Oktober 2022
• Diberikan potongan 5 persen apabila bayar November-Desember 2022
• Sanksi dihapus 100 persen.

Baca juga: Mempertanyakan Nasib Sumur Resapan Jakarta yang Digaungkan Anies Saat Kampanye...

Adapun saat ini, total rumah di Jakarta tercatat sebanyak 1,4 juta unit. Jumlah rumah yang nilainya di atas 2 miliar ada sekitar 200 ribu unit, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com