JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) I Made Suwandi menyampaikan delapan masukan terkait Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini ia sampaikan dalam diskusi bertajuk Apa yang Sepatutnya Dikerjakan 2 Tahun Penjabat Gubernur DKI Jakarta 2022-2024?, yang digelar Fraksi PDI-P di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Mengingat masa kerja Pj (Gubernur DKI) adalah sekitar dua tahun, maka indikator yang perlu dicapai adalah, pertama minimal penyelenggaraan daerah bisa berjalan tanpa adanya gejolak sosial, ekonomi, dan politik," ujar Suwandi, saat diskusi, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Ketua DPRD Berharap Sosok Penjabat Gubernur DKI Nantinya Paham Masalah Jakarta
Kemudian, Suwandi mengatakan, Pj Gubernur DKI juga harus bisa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu.
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia itu menambahkan, penjabat juga harus bisa menjalankan dan memelihara pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Lalu, Pj Gubernur DKI juga harus mampu menjalankan pelayanan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Hubungan dengan DPRD (DKI) dapat berjalan dengan harmonis tanpa mengorbankan mekanisme checks and balances," imbuh Suwandi.
Ia juga menyarankan, Pj Gubernur DKI sebaiknya tak melakukan mutasi, promosi, dan demosi kepada aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Made, mutasi dan lainnya bisa dilakukan untuk mengisi kekosongan karena pensiun, meninggal, atau dihentikan karena masalah hukum.
Baca juga: Wamendagri Sebut Pj Gubernur DKI Jakarta Akan Ditunjuk Jokowi
Selain itu, Pj Gubernur DKI juga tak mengubah kelembagaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) atau organisasi perangkat daerah (OPD).
"(Masukan terakhir), untuk melakukan kebijakan-kebijakan strategis berdampak panjang sebaiknya atas persetujuan DPRD (DKI) dan bila perlu dikonsultasikan ke (Pemerintah) Pusat," tutur Made.
Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Setelah Anies dan Riza lengser, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akan memilih Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta bakal digelar pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.