KOMPAS.com - Pernahkah Anda melihat tiang-tiang yang ada di trotoar Jakarta? Jika pernah maka itulah benda yang bernama bollard.
Bollard merupakan tiang pengaman yang ada di trotoar. Mengutip dari situs Dinas Bina Marga DKI Jakarta, bollard memiliki fungsi untuk membatasi fasilitas pejalan kaki atau bagian jalan lainnya dari lalu lintas kendaraan bermotor.
Salah satu elemen jalan ini akan mencegaah kendaraan bermotor untuk melintasi trotoar sehingga tidak mengganggu hak pejalan kaki.
Baca juga: Bukan Tempat Duduk, Inilah Fungsi Bola-Bola di Trotoar Kota
Jenis bollard ada macam-macam. Ada yang berbentuk tiang panjang, ada juga yang berbentuk bola yang terbuat dari semen.
Untuk bollard yang berbentuk bola memang dibuat khusus untuk menunjang desain tata kota sehingga terlihat lebih cantik dipandangnya.
Tidak ada aturan khusus yang mengatur harus bagaimana dan berapa ukuran bollard. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Dalam aturan itu disebutkan pengadaan perabot jalan disesuakan dengan fungsi masing-masing kawasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.