Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Dakwaan Lemah

Kompas.com - 07/09/2022, 17:58 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa pengeroyok akademisi Ade Armando menanggapi upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa mengajukan banding atas vonis delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa, yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Gading Nainggolan, pengacara dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah, mengatakan, langkah banding tersebut merupakan hal yang wajar karena vonis hakim tidak mencapai setengah dari tuntutan, yakni dua tahun penjara.

Baca juga: BERITA FOTO: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Namun, Gading menilai, dakwaan hingga pembuktian jaksa dalam persidangan sangat lemah. menurut dia, ada tiga dakwaan jaksa yang tidak terbukti.

"Pertama, katanya para terdakwa saling mengenal, ternyata dalam persidangan terdakwa tidak saling mengenal," ungkapnya, saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Kemudian dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa merupakan anggota Partai Masyumi. "Ternyata cuma Marcos Iswan yang dari Partai Masyumi," ucap Gading.

Yang terakhir, kata Gading, jaksa menyebutkan enam terdakwa berangkat bersama-sama menuju lokasi demo menggunakan sepeda motor dan berkumpul di Halte Universitas Indonesia.

"Ternyata tidak, bagaimana mau berangkat bareng, saling kenal juga tidak," kata Gading.

"Dakwaan itu lemah, cerita dari mana, saya juga tidak tahu. Dakwaan itu akhirnya tidak terungkap di persidangan," sambung dia.

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Kemudian, Ade Armando dan anggota polisi yang mengamankan korban saat dikeroyok juga dihadirkan. Kendati demikian, tidak ada keterangan saksi yang menyatakan bahwa keenam terdakwa ikut mengeroyok Ade Armando.

"Pokoknya saksi tidak ada yang menyatakan inilah (enam terdakwa) pelakunya," kata Gading. "Seharusnya jaksa berterima kasih karena pengakuan para terdakwa yang membuat akhirnya mereka bisa dihukum dan hukumannya itu sebagai hadiah oleh hakim diberikan vonis yang rendah hanya delapan bulan," imbuh dia.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan banding pada Senin (5/9/2022).

"Kami sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per Senin kemarin," ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.

Menurut Bani, banding  diajukan sesuai dengan permintaan jaksa yakni dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Tetap pada tuntutan kami 2 tahun penjara," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com