Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 01/09/2022, 15:37 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando.

Vonis itu disampaikan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," ujar hakim ketua.

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Soal Dugaan Pemukulan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando, Pengamat Duga Ada Kesalahan Prosedur

Masa hukuman delapan bulan penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa selama empat bulan.

Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Adapun, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Aksi demo itu digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi. Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.

Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi. Massa yang mengenakan jas almamater mahasiswa mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok pemuda berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda.

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Tanggapan Karutan Salemba soal Dugaan Pemukulan Pengeroyok Ade Armando | Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan

Pukul 15.39 WIB, sebuah ban dibakar di depan gerbang DPR RI. Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat itu, terlihat beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Di belakang pria itu, terlihat Ade sudah terkapar tak berdaya. Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.

Meski sudah tak berdaya, Ade Armando terlihat masih diinjak sejumlah orang. Di saat yang bersamaan, beberapa orang terlihat menghalau orang-orang yang mengeroyok Ade Armando.

(Penulis Reza Agustian | Editor Ivany Atina Arbi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com