JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando.
Vonis itu disampaikan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," ujar hakim ketua.
Baca juga: Soal Dugaan Pemukulan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando, Pengamat Duga Ada Kesalahan Prosedur
Masa hukuman delapan bulan penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa selama empat bulan.
Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Adapun, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
Aksi demo itu digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.