JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menduga ada kesalahan prosedur terkait penahanan terdakwa pengeroyok dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Hal itu disampaikan Fickar menanggapi dugaan pemukulan terhadap terdakwa pengeroyok Ade Armando yang terungkap dalam persidangan.
Adapun Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba Fonika Afandi menyatakan terdakwa pengeroyok Ade Armando tak ditahan di rutannya, melainkan di Polda Metro Jaya.
"Kelihatannya begitu (ada kesalahan prosedur) kalau benar demikian. Karena Polda Metro Jaya sudah tidak punya kewenangan," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Pengeroyok Kliennya Minta Hukuman Ringan, Pengacara Singgung Luka Ade Armando dan Mahalnya Biaya RS
Fickar mengatakan semestinya tahanan berada di bawah kewenangan kejaksaan dan ditahan di rutan bila berkas kasusnya sudah diserahkan ke jaksa untuk disidangkan.
Kecuali jika masih dalam proses penyidikan, maka mereka berada di bawah kewenangan polisi yang bertugas sebagai penyidik.
"Mestinya polda keberatan karena dia harus ngasih makan. Harusnya itu kan tahanan kejaksaan. Harusnya dibawa ke rutan. Polisi udah enggak ikut campur lagi. Ketika perkara sudah sampai jaksa, polisi putus (kewenangannya)," tutur Fickar.
Diberitakan sebelumnya, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan di penjara.
Enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...
"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Menanggapi hal tersebut, Karutan Salemba Jakarta Pusat Fonika Afandi menegaskan, para terdakwa dalam kasus pengeroyokan Ade Armando tak pernah dikirim ke Rutan Salemba.
Fonika menyebut, saat ini mereka masih ditahan di Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan Fonika menanggapi pengakuan salah satu terdakwa di pengadilan yang mengaku dipukuli di dalam penjara.
"Nama-nama tersebut (terdakwa pengeroyok Ade Armando) secara administrasi ada di data base kita sebagai tahanan titipan, namun fisiknya masih ditahan di Polda Metro," kata Fonika kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
"Jadi mereka sama sekali belum pernah dikirim untuk dititipkan di Rutan Salemba, hanya berkas administrasi penahanannya dari tingkat tahanan kejaksaan saja ada di kita," kata Fonika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.