Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyok Kliennya Minta Hukuman Ringan, Pengacara Singgung Luka Ade Armando dan Mahalnya Biaya RS

Kompas.com - 30/08/2022, 17:15 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando meminta hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Menanggapi pleidoi para terdakwa, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa nota pembelaan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat.

Menurut Muannas, kasus pengeroyokan Ade Armando telah diketahui banyak orang. Bukti video yang menunjukkan enam terdakwa melakukan tindak kejahatan bersama-sama juga beredar luas di media sosial.

"Bahwa Pasal 170 KUHP yang menjadi alasan dakwaan itu ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, bahkan ayat berikutnya (Pasal 170 ayat 2 KUHP) menyebutkan, jika korban mengakibatkan luka berat, para pelaku dapat dijerat 9 tahun penjara," kata Muannas saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara, Karutan Salemba: Mereka Ditahan di Polda Metro Jaya

Atas dasar tersebut, Muannas menyayangkan jaksa hanya menuntut para terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dia mengungkapkan, akibat pengeroyokan itu, Ade Armando mendapatkan luka yang cukup serius, yakni cedera pada alat kelamin dan kantung kemih berdasarkan hasil rekam medis.

"Biaya perawatan di rumah sakit bahkan ditanggung sendiri oleh keluarga sampai ratusan juta rupiah," ungkap dia.

Kendati demikian, Muannas menyerahkan hukuman pidana bagi keenam terdakwa kepada majelis hakim.

"Saya menyerahkan putusan para pelaku sepenuhnya kepada hakim pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.

Baca juga: Isak Tangis dan Penyesalan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando di Depan Hakim, Memohon Keringanan Hukuman

Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Pada sidang pleidoi, para terdakwa dan kuasa hukumnya meminta hakim menjatuhkan vonis ringan dengan berbagai pertimbangan.

Bahkan, hakim diminta membebaskan terdakwa Muhammad Bagja dari tuntutan karena terdakwa baru lulus sekolah dan merupakan tulang punggung keluarga.

Anjas Asmara, kuasa hukum Muhammad Bagja, mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, kliennya tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Bagja hanya menarik kaus yang dikenakan korban.

 

Sementara itu, Gading Nainggolan, kuasa hukum Al Fikri Hidayatullah, meminta kliennya divonis ringan.

Sebab, Gading mengatakan, Fikri yang mulanya ikut mengeroyok Ade Armando kemudian berubah pikiran dan melindungi Ade dari pengeroyokan.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com