Selanjutnya, secara bergantian, terdakwa Dhia Ul Haq, Marcos Iswan, dan Komar menyampaikan pleidoinya kepada majelis hakim.
Komar menyampaikan bahwa ia sejak awal tidak berencana mengeroyok Ade Armando. "Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban," ucap Komar.
Sementara itu, Marcos meminta majelis hakim meringankan hukumannya dengan empat pertimbangan, yakni dia memiliki empat anak yang masih bersekolah, memiliki penyakit diabetes tipe 2, datang ke lokasi demonstrasi untuk menuntut harga minyak goreng turun, dan ikut mengeroyok karena terprovokasi.
Kemudian, Dhia Ul Haq mengungkapkan, keenam terdakwa terlibat pengeroyokan karena terprovokasi setelah mendengar teriakan provokatif saat aksi demonstrasi.
Dhia menambahkan, keenam terdakwa merupakan tulang punggung keluarga sehingga memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.