JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat, TNR (24), lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja di lingkungan kampus.
"Kami mengamankan satu tersangka yang masih berstatus mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Sumedang," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/9/2022).
TNR diduga mengedarkan narkoba di lingkungan organisasi mahasiswa pencinta alam (mapala) di kampus tersebut.
"TNR mengedarkan ke rekan-rekannya di satu organisasi yang bergerak di bidang pencinta alam," jelas Akmal.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Lingkungan Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Negeri di Sumedang
Akmal mengatakan, TNR mendapatkan paket ganja itu dari daerah Aceh melalui perantara ALX dan penjual ALF, yang saat ini dalam pengejaran.
Paket ganja yang dipesan secara daring dikirim dari Aceh menggunakan jasa ekspedisi menuju sekretariat organisasi pencinta alam di kampus tersebut.
"Barang dipesan dari Aceh, dikirim ke alamat kampus. Kami mengamankan tersangka pada saat mengambil paket di Jalan Raya Bandung Km 21, Jatinangor, Sumedang," jelas Akmal.
Baca juga: Saat Harga Pertamax Tak Terjangkau, Pengendara Kini Beralih ke Pertalite hingga Rela Antre di SPBU
Saat TNR ditangkap, diketahui bahwa paket itu berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat 551 gram.
TNR ditangkap dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.