Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Edarkan Ganja, Mahasiswa PTN di Sumedang Mengaku Konsumsi Narkoba di Dalam Area Kampus

Kompas.com - 23/09/2022, 18:32 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat, TNR (24), lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di lingkungan kampus.

Kepada polisi, TNR mengaku mengonsumsi ganja tidak hanya di luar area kampus, melainkan juga di dalam kampus.

"Dari beberapa kekerangan, tersangka pernah menggunakan (ganja) di dalam dan di luar (kampus). Ini sungguh memprihatinkan, perlu perhatian lebih intens di lingkungan perguruan tinggi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Edarkan Ganja ke Rekan Organisasi Pencinta Alam, Mahasiswa Kampus Negeri di Sumedang Ditangkap

Berdasarkan pemeriksaan medis, TNR juga terbukti positif mengonsumsi ganja.

"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka TNR, hasilnya positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja," jelas Akmal.

TNR mengaku mendapat ganja dari daerah Aceh melalui seorang perantara bernama ALX dan penjual bernama ALF. Keduanya saat ini dalam pengejaran.

"Berdasarkan keterangan, baru tiga kali pesan secara online. Kalau sekarang pesan dengan berat 551 gram, kalau sebelumnya hanya sedikit, baru ini yang lumayan banyak," kata Akmal.

Baca juga: Mahasiswa di Sumedang Pesan Ganja dari Aceh, Dikemas dengan Bungkus Kopi instan

Menurut Akmal, TNR awalnya hanya pengguna biasa, tetapi kemudian ia melihat peluang untuk menjual ganja kepada teman-teman.

"Awalnya pengguna biasa, ada barang digunakan. Tapi lihat temannya membutuhkan, jadi peluang dia memesan bukan untuk diri sendiri," ungkap Akmal.

Ganja tersebut dijual TNR dengan harga variatif.

"Tersangka TNR menjual dan mengedarkan ganja miliknya kepada teman-teman di lingkungannya, dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket," kata Akmal.

Baca juga: Mahasiswa di Sumedang Jual Ganja ke Teman Organisasi Seharga Rp 100.000

TNR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com