JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI ditahan akibat aksi koboi menodongkan pistol ke pengendara hanya karena laju mobil dinasnya terhalang di Tol Jagorawi menuju Jakarta.
Komandan Puspom TNI Laksda TNI Nazali Lempo mengatakan, anggota TNI berinisial Kapten AS itu ditahan selama 20 hari di Sel Tahanan Militer Cimanggis.
Penahanan yang dilakukan mulai 21 September 2022 dilakukan untuk keperluan penyidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapten AS.
"Tersangka Kapten AS ditahan di Sel Tahanan Militer Cimanggis dalam rangka proses penyidikan oleh Puspom TNI," ujar Nazali dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Menurut Nazali, Puspom TNI masih terus mendalami aksi arogansi penodongan pistol yang dilakukan oleh Kapten AS ke pengenda lain di Tol Jagorawi arah Jakarta.
"Terkait kejadian di tol itu, untuk hasil pemeriksaan sedang berjalan," kata Nazali.
Diberitakan sebelumnya, seorang TNI menodongkan pistol saat laju mobil berpelat dinas yang dikemudikannya terhalang di Jalan Tol Jagorawi, Cipayung, Jakarta Timur, arah Jakarta.
Baca juga: Kapten TNI Penodong Pistol di Tol Jagorawi Diperiksa Puspom
Video penodongan pistol itu viral di media sosial dan dinarasikan terjadi pada Minggu (18/9/2022).
Dalam video yang beredar di media sosial, mobil yang dikendarai AS terlihat hendak menyalip di sebelah kanan dan terhalangi oleh kendaraan lain di depannya.
Mobil itu kemudian berpindah ke sebelah kiri dan pengemudi langsung membuka kaca.
Sesaat kemudian, sang pengemudi terlihat mengeluarkan benda diduga pistol dan menodongkannya ke arah kendaraan yang hendak disalip itu.
Kepala Unit Patroli PJR Tol Jagorawi Ipda Leonardus Alvin mengatakan, berdasarkan rekaman video, pengemudi yang menodongkan pistol itu emosi karena tidak diberi jalan oleh kendaraan di depannya.
"Dari mobil berpelat dinas mau mendahului, tetapi tidak diberikan jalan, sehingga mengakibatkan emosi, kemudian mengakibatkan penodongan senjata dari mobil berpelat dinas," kata Alvin kepada wartawan, Senin lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.