Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Lokasi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Barat

Kompas.com - 03/10/2022, 10:41 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Barat mulai hari ini, Senin (3/10/2022) hingga dua pekan mendatang.

Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan operasi zebra di Jakarta Barat digelar di tiga ruas jalan utama.

"Ada tiga ruas jalan titik operasi zebra yaitu Jalan Raya Daan Mogot, Jalan S. Parman, dan jalan samping Menara Peninsula (Jalan Brigjen Katamso)," kata Maulana saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022)

Maulana menyebut Operasi Zebra akan dilakukan di sepanjang masing-masing ruas jalan, namun titik penertiban petugas akan berbeda-beda setiap harinya.

Baca juga: Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar dalam Operasi Zebra 2022

"Operasi dilakukan di sepanjang Jalan Daan Mogot dari Kalideres sampai Tanjung duren, kalau di Jalan S. Parman juga termasuk di simpang Tomang dan simpang Slipi. Operasi di sepanjang jalan, tentu titiknya nanti berubah-ubah," jelas Maulana.

Lebih jauh, Maulana menuturkan bahwa penertiban dilaksanakan secara humanis meski adanya penilangan.


"Secara umum dilakukan dengan humanis dan penilangan baik secara elektronik dan manual, serta teguran. Tetapi jika ada pengendara roda dua yang secara kasat mata membahayakan keselamatan sendiri maupun orang lain, tentunya akan ditindak secara tilang manual," pungkas Maulana.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan digelar selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022.

Baca juga: Ingat, Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi Sasar 14 Pelanggaran

"Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ujar Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas akan menyasar para pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, Latif menyebutkan, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penertiban, yaitu:

1. Melawan arus lalu lintas

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman:


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com