TANGERANG, KOMPAS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah bahwa dirinya tidak kooperatif dengan pihak penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) selama gelar perkara yang melibatkannya.
Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 Miliar.
"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif," kata Indra dalam sidang pembelaan diri atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.
Baca juga: Jejak Kasus Indra Kenz dan Penipuan Binomo hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara
Indra menjelaskan, dirinya bisa saja mangkir dari pemeriksaan polisi terkait perkara ini, namun hal itu tak dilakukannya.
"Saya bisa saja menghindar dan mangkir dari pemeriksaan polisi, karena tanggal 14 Februari saya berada di luar negeri, tetapi saya memilih pulang dengan segera, pada tanggal 16 Februari," kata dia.
Selanjutnya, Indra juga menyebutkan tindakan kooperatif yang dilakukannya berlanjut pada tanggal 20 Februari 2022 sebelum dirinya diperiksa oleh polisi. Saat itu seluruh akses rekening bank Indra dan keluarganya sudah dipersilahkan untuk diblokir oleh pihak terkait.
Dengan begitu, sejak saat itu juga dirinya dan keluarga tidak bisa mengakses transaksi keuangan lagi.
"Padahal saya belum pernah menjalani pemeriksaan satu kali pun di kepolisian," tuturnya.
Baca juga: Ekspresi Lesu Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Harapan Hukuman Maksimal...
Indra menambahkan, baru pada tanggal 24 Februari 2022 ia menjalani pemeriksaan pertama kali terkait kasus investasi bodong binary option Binomo sebagai saksi.
"Dengan hitungan jam diperiksa sebagai saksi, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan saya pun langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap dia.
Total, Indra Kenz menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka selama lebih kurang 18 jam pada saat itu.
Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2022 tepat pukul 07.00 WIB, Indra Kenz langsung ditahan di rutan Bareskrim.
"Selama itu saya ditahan di rutan Bareskrim, saya pun selalu kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan apa adanya," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Binomo: Kami Puas, tapi Sebenarnya Berharap Indra Kenz Dipenjara 20 Tahun
Bahkan, kata Indra, pada saat dirinya ditampilkan kepada publik melalui sebuah konferensi pers, ia pun bersedia untuk menyampaikan permohonan maaf saya secara terbuka.
"Saya membantah, sekali lagi terkait hukuman yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif dan tidak menyesali perbuatan saya, karena di setiap kesempatan berulang kali saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," jelas Indra dengan menggebu-gebu.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (5/10/2022), Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 miliar.
JPU menyebutkan, tuntutan tersebut merupakan keputusan dari fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini.
Menurut JPU, ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz, salah satunya adalah terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.