KOMPAS.com - Sejumlah Rumah Sakit di Jakarta menyediakan layanan perawatan dengan metode pembayaran bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasien BPJS yang perlu tindakan khusus seperti menemui dokter spesialis, operasi atau cek lab harus pergi ke fasilitas kesehatan kedua yakni rumah sakit.
Meski begitu pasien BPJS yang ingin berobat atau tindakan di rumah sakit harus mendapat surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan pertama seperti klinik dan puskesmas.
Untuk itu penting untuk mengetahui daftar rumah sakit yang menerima rujukan BPJS. Berikut ini daftar rumah sakit di Jakarta Timur yang menerima rujukan BPJS dilansir dari situs resmi BPJS.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN