KOMPAS.com - Layanan transportasi online GrabCar mengalami kenaikan sejak 11 September 2022 karena adanya kenaikan tarif dasar dan kenaikan harga BBM.
Penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan peraturan yang diteken Kementerian Perhubungan dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Untuk layanan GrabCar di Jabodetabek mengalami kenaikan tarif perkilometer hingga 10 persen dengan kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp 2.000 dan tarif perkilometer kisaran Rp 2.550 - Rp 2.800
Dengan demikian yang tadinya biaya minimum untuk menggunakan layanan GrabCar adalah Rp 10.000 menjadi Rp 12.000.
Seperti estimasi tarif GrabCar dari Stasiun Sudirman ke SCBD, dengan jarak 4 kilometer terkena biaya Rp 34.000 untuk yang reguler.
Sementara itu biaya perjalanan GrabCar tidak akan berubah meskipun kondisi perjalanan macet. Pengguna hanya membayar biaya sesuai dengan yang tertera di aplikasi ketika melakukan pemesanan.
Anda bisa mengecek tarifnya terlebih dahulu sebelum memesan order GrabCar.
Meski tarif Grab mengalami kenaikan namun Grab juga menawarkan berbagai promo untuk mendapatkan diskon. Jadi ada baiknya jika ingin hemat maka cek promo diskon yang tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.