JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) M Fatahillah Akbar menilai semestinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa penyanyi dangdut Lesti Kejora tak bisa dicabut begitu saja.
Hal itu disampaikan Akbar menanggapi pencabutan kasus KDRT yang dilakukan Lesti lantaran memilih berdamai dengan suaminya, Rizky Billar.
"Karena KDRT adalah delik biasa, tidak bisa mencabut laporan. Tidak ada pengaruh," kata Akbar kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Akhir Perselisihan Lesti Kejora-Rizky Billar dan Bahaya Siklus Berulang KDRT
Ia mengatakan polisi memang memiliki mekanisme restorative justice atau menyelesaikan kasus secara damai. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021.
Kendati demikian, Akbar mengatakan, seharusnya polisi tidak dengan mudah menyelesaikan kasus KDRT tersebut secara damai, sebab ada syarat materiil dan formil yang harus dipenuhi.
"Syarat materiil dari Perpol tersebut adalah perbuatan pidana tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat. Saya rasa kita sama-sama menentang KDRT. Apalagi ini jenis KDRT fisik berat. Jadi seharusnya kasus tetap berjalan," tutur Akbar.
Sebelumnya diberitakan, Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT yang dilaporkannya. Adapun Lesti melaporkan Rizky Billar karena telah menganiayanya. Rizky Billar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut oleh polisi.
Dia mencabut laporan tersebut dan memutuskan berdamai dengan suaminya karena mempertimbangkan anak hasil pernikahannya dengan Rizky Billar.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Komnas Perempuan: Perlu Dicek, karena Kesadaran atau Pengaruh Orang Lain
"Saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya. Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," ujar Lesti.
Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.