JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian serta Pemerintah Kota Bekasi terus memantau penjualan obat usai adanya surat edaran Menteri Kesehatan terkait pemberhentian sementara penjualan obat sirup.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi melakukan sidak di pusat penjualan obat Pasar Proyek Bekasi Timur, Senin (24/10/2022).
Hasil sidak menemukan sejumlah apotek dan toko obat telah mematuhi larangan pemerintah untuk menjual obat sirup.
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Pedagang Obat di Pasar Pramuka: Pasar jadi Lebih Sepi
Mayoritas apotek dan toko obat di Kota Bekasi melakukan karantina dengan menghilangkan obat sirup dari etalase toko sebagai tanda produk tersebut tidak dijual.
Nurul Huda salah seorang penjaga apotek di Kota Bekasi mengatakan, upaya karantina sudah dilakukan sejak berita pelarangan pengguna obat sirup.
"Sudah kami karantina, semuanya ada sekitar 50-an jenis atau produk obat seluruh yang berbentuk sirup," jelas dia.
Baca juga: Dilarang Konsumsi Obat Sirup, Ini yang Dilakukan Orangtua untuk Obati Anak Sakit
Menurut Huda, sejauh ini belum ada perintah penarikan penjualan obat sirup dari pihak berwenang.
Ini membuat seluruh apotek di Bekasi hanya melakukan karantina obat agar dipisahkan dari obat yang boleh diperjual-belikan.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki memastikan akan menindak apotek atau toko obat yang masih menjual obat sirup.
Baca juga: 8 Apotek di Seram Bagian Timur Masih Menjual Obat Sirup yang Dilarang Beredar
"Kami akan menindak, apabila ada lima merk obat sirup yang dilarang, tapi tetap diedarkan, kami akan tindak tegas," ujar Hengki usai menyisir sejumlah toko obat di Jalan Pasar Proyek, Bekasi Timur.
Untuk sementara waktu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelayanan kesehatan agar tidak menjual dan memberikan obat sirup anak.
"Kami bekerja sama dengan Dinkes, sudah ada surat edaran juga dari Pemkot Bekasi, koordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), tentu bagi obat yang belum dicek oleh BPOM itu dikarantina atau ditahan sementara, tidak boleh diedarkan dulu," pungkas Hengki.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.
Menurut Farmakope sebagai acuan standar baku nasional, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Baca juga: Dilarang Konsumsi Obat Sirup, Ini yang Dilakukan Orangtua untuk Obati Anak Sakit
Berikut adalah empat obat sirup anak yang hingga Senin (24/10/2022) malam untuk sementara waktu dilarang dijual oleh BPOM RI.