Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Tilang Manual, Polda Metro Andalkan ETLE Mobile

Kompas.com - 28/10/2022, 15:28 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menindak para pelanggar lalu lintas di lokasi-lokasi yang tak terdapat kamera ETLE statis.

Hal itu dilakukan setelah Kapolri melarang polisi lalu lintas untuk menilang pengendara secara manual.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kamera ETLE mobile itu sekarang dalam tahap pengadaan. 

Ia menargetkan penilangan menggunakan ETLE Mobile bisa dilakukan mulai 6 Desember 2022 mendatang.

"ETLE Mobile ini sedang kami siapkan, mungkin nanti 6 Desember 2022 sudah akan ada 10 unit yang akan kami kasih ke wilayah," kata Latif, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Tak Lagi Tilang Manual, Polisi Bakal Beri Surat Teguran untuk Pelanggar Lalu Lintas

ETLE mobile itu nantinya akan dioperasikan oleh petugas di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas yang tak terdapat kamera ETLE statis.

Saat ini, Polda Metro Jaya baru memiliki 57 kamera ETLE Statis yang sudah terpasang di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.

Latif pun memastikan, saat ini polisi lalu lintas akan tetap berjaga dan menindak para pelanggar lalu lintas dengan memberikan teguran.

"Nantinya anggota tetap ada di jalan terutama kami memberikan pelayanan untuk penjagaan, pengaturan, tetapi tidak melakukan penilangan secara manual," ujar Latif.

Polda Metro Jaya  akan membekali para petugas di lapangan surat teguran tanpa denda.\

Baca juga: Tilang Manual Disetop, Warga: Berarti Enggak Ada Polisi Nakal Lagi...

Dengan begitu, petugas di lapangan tetap bisa melaksanakan penegakkan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas, tanpa melakukan tilang manual.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman sebelumnya mengatakan, surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik dari seluruh anggota, seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.

“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.

Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com