JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas bakal dibekali surat teguran selama proses peralihan penindakan tilang manual ke elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman mengatakan bahwa surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik dari seluruh anggota seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.
"Perintah Kapolri pada kami semua, khususnya lalu lintas, untuk 2 bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut," ujar Karsiman dilansir dari lama Korlantas Polri, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, tapi Tangsel Belum Punya Kamera ETLE
Menurut Karsiman, surat teguran tersebut nantinya akan diberi kepada seluruh polisi lalu lintas di lapangan untuk menindak para pengendara yang melanggar.
Dengan begitu, kata Karsiman, petugas tetap bisa melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan lalu lintas tanpa memberikan sanksi tilang manual.
“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.
Sementara itu, Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Baca juga: Tilang Manual Disetop, Pengendara Happy Tak Ada Oknum Polisi yang Cari-cari Kesalahan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan teknologi ETLE. Pasalnya seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini baru akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.
"Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Nantinya, kata Latif, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE Mobile dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
Baca juga: Polantas Tetap Berjaga di Jalan Gajah Mada meski Sudah Tak Ada Tilang Manual
Menurut Latif, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit ETLE Mobile untuk memantau setiap pelanggaran.
"Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile," kata Latif.
Latif menyebut bahwa ETLE Mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.
Dengan begitu, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas.
Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...