Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amarah Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Depok Memuncak Saat Istri Ingin "Minggat" ke Rumah Pamannya

Kompas.com - 02/11/2022, 12:00 WIB
M Chaerul Halim,
Larissa Huda

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok mengungkap motif pembunuhan anak oleh ayah kandungnya pada Selasa (1/11/2022) di perumahan kluster Pondok jatijajar, Kota Depok.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Komisari Besar (Komber) Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku yang bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) marah karena sang istri, NI (31) minta cerai dan pergi dari rumah.

"Saat itu, (istri) mau antar anaknya yang jadi korban (ke sekolah), kemudian (istri) mau ke rumah pamannya. (Ingin) keluar dari rumah karena sering cekcok," ujar Imran di Mapolres Depok, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Motif Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Polisi: Istri Minta Cerai Karena Pelaku Sering Pulang Pagi

Imran mengatakan perselisihan dipicu karena pelaku yang bernama Rizky sering pulang pagi. Pelaku tak suka saat istri bertanya soal alasan suaminya pulang pagi saat itu.

"Pelaku ini sering pulang pagi. Sehingga, sering cekcok. Saat itu ditanyakan sang istri, kenapa. Kemudian, terjadi cekcok," ujar Imran.

Pada saat itu, kata Imran, NI minta cerai. Rizky pun sempat pergi salat subuh ke masjid. Amarah itu kemudianmemuncak sepulang Rizky pulang dari masjid.

Saat itu, Rizky meliat istrinya sedang bersiap pergi dari rumah. Saat itu, anaknya yang berinisial KPC (11) sudah pakai seragam sekolah.

"Istrinya sudah rapi. Namun, pelaku tidak terima. Hingga akhirnya terjadi adu muluhebat, pelaku ambil golok yang ada di bawah meja," ujar Imran.

Baca juga: Keluarga Ungkap Perangai Buruk Sosok Ayah yang Tega Bunuh Anak Kandung di Depok, Hal Sepele Sering Jadi Pemicu Keributan

Tak lama kemudian, Rizy mengayunkan golok ke arah istri dan anaknya yang masih berusia 11 tahun. Sementara anak yang baru berusia 1,5 tahun dibawa ke luar rumah.

Akibat sabetan parang pelaku, putri kandung pelaku mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah.

Atas perbuatannya, Rizky dikenakan padal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nommor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com