JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Palmerah kembali menggerebek kampung rawan peredaran narkoba, Kampung Boncos, di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (2/11/2022).
Pada saat penggerebekan, bedeng narkoba yang berada di lahan kosong kampung itu tak lagi berdiri. Padahal, transaksi narkoba sering terjadi di bangunan semipermanen itu.
Biasanya bedeng itu kerap dihancurkan setiap kali ada penggerebekan, tetapi kembali muncul setelah polisi pergi. Lapak-lapak itu dikenal juga dengan sebutan Hotel 10.000.
Baca juga: Tangis Buyut saat Cicitnya Diciduk Polisi di Kampung Boncos...
Kendati bedeng-bedeng itu sudah tidak ada, tak berarti transaksi barang haram itu sudah hilang sama sekali. Fakta baru mengungkapkan mereka berpindah lokasi ke kamar-kamar di rumah warga.
Menurut Kapolsek Palmerah Ajun Komisaris Dodi Abdulrohim, meski bedeng-bedeng sudah tidak ada, modus peredaran narkobanya sekarang berpindah ke wilayah pinggiran.
"Dia sekarang menyewa lapak pinggiran punya warga dikasih terpal. Jadi, dia main sabunya di situ," kata Dodi dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (2/11/2022).
Dodi berujar mereka berpindah ke permukiman seolah-olah menyatu dengan warga setempat. Kendati demikian, Dodi mengeklaim kepolisian tetap dapat mengendus keberadaan pelaku.
"Mereka merapat ke permukiman. Sekan-akan berbaur. Alhamdulilah bisa kami temukan (kamar-kamarnya)," tambahnya.
Dodi bersama jajarannya menemukan sebanyak kurang lebih lima kamar yang diduga sebagai tempat baru para pengguna sabu. Beberapa pengguna narkoba juga terciduk polisi di kamar itu.
Baca juga: Polisi Ciduk Briptu P, Eks Propam Polda yang Rutin Nyabu di Kampung Boncos
Dalam penggerebekan itu, Polsek Palmerah menyita uang senilai Rp 1,35 juta, beberapa bong, dan dua paket sabu berukuran 0,26 gram.
Dodi mengatakan sebanyak 11 orang ditangkap di Kampung Boncos dalam penggerebekan itu. Dua di antaranya merupakan anggota eks Polri berinisial P dan D.
Kesebelas orang ini kemudian dilakukan tes urine. Hasilnya semua positif mengkonsumsi sabu.
Dodi menjelaskan D yang berpangkat Aiptu terakhir bertugas di Polsek Kebon Jeruk sementara P yang berpangkat Briptu bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok (KP3).
"Mereka (dua orang eks polisi) sudah dilakukan PTDH (Pemecatan Tidak dengan Hormat)," tutur Dodi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bedeng Narkoba di Kampung Boncos Palmerah Tak Lagi Berdiri, Tapi Masuk ke Kamar Warga. (Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.