Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

B2W Minta Pengendara Mobil dan Pesepeda yang Kecelakaan di Harmoni Sama-sama Ditindak

Kompas.com - 07/11/2022, 15:08 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia menyesalkan langkah kepolisian yang menempuh jalur mediasi dalam menangani kasus tabrak lari pengemudi mobil terhadap pesepeda di wilayah Harmoni, Jakarta Pusat.

Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima mendesak polisi mengusut tuntas kecelakaan itu dengan menindak tegas pengendara mobil ataupun pesepeda karena keduanya diduga sama-sama melakukan pelanggaran.

"Kami mendorong Polres Metro Jakarta Pusat untuk fair, terutama penindakan untuk orang yang menabrak karena itu kan ada pasalnya," ujar Fahmi saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Pengendara Sepeda Jadi Korban Tabrak Lari saat Gowes di Harmoni, Terluka di Bagian Perut

Menurut Fahmi, Muhammad Luthfi selaku pengemudi mobil telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 312 karena sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.

Adapun dalam bunyi Pasal 312 tersebut yakni "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000".

Selain itu, Fahmi meminta pengendara sepeda berinisial YS juga ditindak karena telah melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara menggunakan sepeda.

"Kami juga meminta agar mengupayakan menjatuhkan pasal bagi pesepeda itu karena tidak tertib karena sudah ada aturan yang jelas," ungkap dia.

Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda di Harmoni Minta Maaf, Polisi Hentikan Proses Hukum

Fahmi mengungkapkan, aturan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1 poin c yang berbunyi:

"Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor".

Selain itu, pengendara sepeda juga diduga menerobos merah sebelum terjadi kecelakaan.

Fahmi menyayangkan jajaran kepolisian yang mengambil jalur mediasi antara pelaku dan korban yang berujung sepakat untuk berdamai.

"Kalau semuanya di mediasi untuk damai, justru nantinya akan banyak asumsi macam-macam dan dari sisi pesepeda akan ada keributan sendiri," ucap Fahmi.

"Jadi kami sih mendorong kepolisian harus adil dalam menindak sebuah kejadian tidak hanya ke pelaku, tetapi juga ke korban sehingga bisa menjadi edukasi juga ke masyarakat," sambung dia.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Tabrak Lari di Harmoni yang Sempat Kabur: Pengendara Sepeda Tiba-tiba Muncul Saat Lampu Hijau

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu (5/11/2022) pagi. Semula YS (30) mengayuh sepeda dari arah utara ke selatan di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Setibanya di persimpangan Harmoni, terdapat minibus dengan nomor polisi B 1416 JUT melintas secara bersamaan.

Mobil minibus itu berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Veteran wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Sesampainya di simpang Harmoni, pengendara menabrak korban.

Saat itu pengendara mobil melarikan diri, sedangkan korban tergeletak dan mengalami luka lecet di bagian perut. Frame sepeda korban juga patah akibat kecelakaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com